Foto : Kapolresta Banyuwangi pamerkan tersangka saat PressConference
Banyuwangi, seblang.com – Bejat benar kelakuan seorang kakek berinisial HS (49), warga Desa Sembulung, Kecamatan Cluring. Dia tega menyodomi bocah yang masih berusia 13 tahun dan 2 tahun (balita). Ironisnya, kedua korbannya tersebut yang tak lain merupakan cucu tirinya sendiri.
Selama melancarkan aksinya, kakek bejat ini memaksa korbannya dan hanya memberikan imbalan berupa uang dan permen untuk membujuk cucunya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 6 SD.
“Untuk korban yang berusia 13 tahun, (sodomi) sudah dilakukan sejak masih kelas 1 Sekolah Dasar,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK dalam Press Conferencenya, Senin (13/4) petang.
Sedangkan untuk korban yang satunya lagi, ia lakukan secara pemaksaan kepada anak yang masih balita tak berdaya ini.
“Kepada korban yang masih berusia 2 tahun, ia sodomi secara pemaksaan,” terangnya.
Aksinya baru terbongkar pada Kamis 5 Maret 2020 kemarin. Korban yang masih balita menangis kesakitan. Setelah dibujuk orang tuanya untuk menceritakan apa yang terjadi, korban mengaku disodomi oleh HS. Namun, paling mengejutkan lagi, HS menyodomi kedua cucu tirinya tersebut. Tak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua korban langsung melapor ke Polisi.
“Mendapatkan laporan tersebut, anggota unit PPA Satreskrim Polresta Banyuwangi bergerak untuk menangkap tersangka dirumahnya,”ujarnya
Hasil interogasi dikuatkan dengan alat bukti lainnya, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka langsung dikeler ke Mapolresta Banyuwangi untuk diperiksa. Dalam perkara ini barang bukti yang diamankan adalah pakaian para korbannya.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 atau ayat 4 jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (guh)