Sementara Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengugkapkan semua pihak diharapkan memiliki pemahaman yang benar dalam menangani penyebaran wabah Covid 19. Sehingga masyarakat diperbolehkan memasang banner himbauan apabila ada warga yang datang dari kabupaten/kota yang masuk zona merah supaya melaksanakan anjuran Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di pusat layanan kesehatan terdekat.
Selanjutnya Polresta Banyuwangi bersama dengan Kodim 0825 Banyuwangi akan melakukan pendekatan kepada para kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) yang ada di desa dan kelurahan untuk memilih kosa kata atau kalimat yang humanis dan edukatif dalam mengajak warga masyarakat untuk mendukung dan partisipasi aktif dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran wabah Covid 19 di Banyuwangi.
Lebih lanjut Kapolresta asal Sulawesi itu menambahkan saat ini bersama dengan TNI, Dewan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan semua elemen masyarakat bahu membahu bekerja sama berupaya menuntaskan penyebaran wabah Covid 19 di Banyuwangi.
Adapun program kegiatan yang dilakukan sampai saat ini antara lain: melakukan edukasi pada warga masyarakat, melakukan penyemprotan disinfektan, memberikan bantuan sembako, masker dan lain sebagainya.”Kami terus bekerja keras berupaya menuntaskan permasalahan yang terjadi. Masyarakat diharapkan tetap tenang, mematuhi saran dan anjuran pemerintah serta selalu brdoa agar musibah segera tuntas agar kehidupan bisa segera pulih dan berjalan normal kembali,”ujarnya. (nur)