Ahli Waris Dolah Pi’I Sepakat Hibahkan Tanah Warisan

by -429 Views
Girl in a jacket

Foto: Ahli waris almarhum Dolah Pi’i

Banyuwangi, seblang.com – Akibat pelayanan di Kantor Desa Segobang dan Kantor Camat Licin yang berbelit-belit, ahli waris almarhum Dolah Pi’i akhirnya sepakat untuk menghibahkan tanah waris tersebut.

iklan aston

Keputusan itu disepakati setelah puluhan ahli waris almarhum Dolah Pi’i merasa kecewa saat berupaya minta tanda tangan pernyataan waris yang bertempat di Kantor Camat Licin, Senin (06/04/2020).

Samsul Hadi salah seorang ahli waris Dolah Pi’i mengeluhkan, bahwa selama ini pihaknya merasa diombang-diombingkan terkait pelayanan baik itu di Desa Segobang maupun di Kantor Camat Licin.

“Kami hanya ingin minta tanda tangan pernyataan waris kepada pihak Desa Segobang dan Kecamatan Licin, supaya kami bisa memperjuangkan hak kami sepenuhnya ke Pengadilan,” kata Samsul.

Karena dasar kami jelas, bahwasanya di leter C Desa Segobang menyebutkan jika persil No. 330 S. IV, No. 237 Luas : 0.997 Ha dan persil  No. 340 D II petok No. 237 luas : 0.277 Ha adalah masih atas nama Dollah Pi’i dan belum ada perubahan.

“Tetapi mengapa kami yang sedianya minta tanda tangan penetapan waris malah dimediasi lagi di Kecamatan, bahkan kami disarankan untuk membagi hak waris kami ke orang lain yang bukan siapa siapa kami ,”cetusnya.

“Ada apa ini, biarlah pengadilan yang memutuskan,”kesalnya.

Samsul menyesalkan apa yang telah dilakukan dua tingkat pemerintahan tersebut terkesan berbelit belit. Pasalnya, apa yang diminta oleh pihak Desa dan Kecamatan Licin telah ia penuhi termasuk mendatangkan ahli waris lainnya di Desa Segobang, bahkan dari luar kota yakni Bali dan Surabaya.

“Kami tegaskan, kami tidak mau di mediasi, kami ingin melangkah ke pengadilan untuk memperjuangkan hak kami. Bahkan kami sepakat hari ini untuk dihibahkan,”tegasnya.

Sementara itu, Hartono Camat Licin usai bertemu dengan seluruh pihak ahli waris Dollah Pi’i di kantor Kecamatan setempat mengatakan, pihaknya telah mengomunikasikanya terkait penandatanganan ahli waris tersebut.

Namun disaat dikonfirmasi terkait pernyataan waris sesuai sesuai letter C Desa Segobang, pihaknya hanya menegaskan untuk berupaya komunikasi saja.

“Kita tidak membahas itu (letter C), tetapi ahli waris sudah dikomunikasikan. Supaya permasalahan ini selesai dengan lancar,” jelasnya. (guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.