Foto : ilustrasi
Banyuwangi, seblang.com – Diduga terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur, empat anak baru gede (ABG) di Srono diamankan petugas, Jumat (3/4) kemarin.
Mereka masing – masing berinisial YN (18) warga Dusun Krajan Desa Bagorejo, FH (20), dan F (16) warga Dusun Kumis kulon Desa Wonosobo. Sedangkan Y (16) warga Dusun Plembangrejo Desa Wonosobo, Kecamatan Srono.
Kapolsek Srono AKP Mulyono, melalui Kanit Reskrim Polsek Srono Iptu Sutarkam mengatakan, empat ABG ini ditangkap petugas karena diduga menyetubuhi gadis dibawah umur, sebut saja Bulan, pelajar berusia 15 tahun warga Kecamatan Srono.
“Kasus tersebut terkuak berkat laporan orang tua korban yang tak terima atas perlakuan bejat empat ABG tersebut terhadap buah hatinya,”kata Iptu Sutarkam, Selasa (7/4).
Sutarkam menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterimanya, awalnya korban pergi meninggalkan rumahnya selama empat hari, mulai tanggal 27 – 31 Maret 2020 kemarin.
Akan tetapi, lanjut Sutarkam , sesaat setelah pulang kerumahnya sekitar Pukul 14.00 wib, Selasa (31/3), korban itupun pergi kembali di malam harinya meninggalkan rumah tanpa pamit kedua orang tuanya hingga dini hari keesokan harinya, Rabu (1/4).
Karena rasa curiga melihat gelagat aneh buah hatinya tersebut, kedua orangtuanya itu pun mendesak korban untuk menceritakan apa sebenarnya yang terjadi terhadap dirinya selama meninggalkan rumah.
“Korbanpun mengaku, jika dia telah disetubuhi tersangka YN sebanyak 2 kali di lapangan Dusun Krajan, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono,” ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjut Sutarkam, dalam pemeriksaan, korban juga mengaku jika telah disetubuhi tersangka FH pada bulan Maret 2020 sebanyak 1 kali dan tersangka F sebanyak 1 kali pada bulan Februari 2020 di tempat yang sama, yakni di sebuah rumah wilayah Dusun Kumis Kulon Desa Wonosobo, Kecamatan Srono.
Tak sampai disitu, selain pernah disetubuhi tiga tersangka tersebut. Korbanpun mengaku kepada polisi, jika pernah disetubuhi Y dirumah tersangka pada bulan Desember 2019 lalu.
Berbekal pengakuan korban tersebut, petugas langsung menangkap keempat tersangka di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Polisi di Srono itupun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda motor Scoopy warna hitam kombinasi abu – abu Nopol P 3765 RQ, sebuah jaket dan jeans warna biru.
“Hasil pemeriksaan, kejadian tidak dilakukan secara bersama – sama. Jadi berkas pelaku dibuat masing – masing,”ujarnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 76 huruf E Junto Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Sub Pasal 332 ayat (1) ke – 1e KUHP.
“Untuk tersangka F dan Y tidak ditahan, karena masih di bawah umur dengan jaminan orang tuanya. Sementara, dua pelaku lainnya yakni YN dan FH kita lakukan penahanan,” pungkasnya. (yud)