Ancam Sebar Video Bugil, Penyandang Disabilitas Ditangkap

by -728 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Seorang penyandang disabilitas berinisial AT (23) dibekuk polisi, lantaran diduga telah melakukan pengancaman menyebarkan video bugil NA (21), jika menolak nafsu bejatnya.

AT yang merupakan warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran itu, awalnya mengiming – imingi korban yang tak lain temanya sendiri dengan sejumlah uang, agar korban mau melakukan video call bugil atau dikenal dengan istilah video call sex (VCS) melalui WhatsApp.

iklan aston

“Korban diiming – imingi uang sebesar 4 juta hingga 15 juta rupiah, sampai korban mau melakukan video call bugil tersebut,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK kepada wartawan saat Press Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (24/3) siang.

Namun, kata Arman, setelah korban bersedia melakukan adegan asusila tersebut, tersangka telah menyiapkan aplikasi di handphonenya untuk merekamnya. Selanjutnya, video itupun disimpan di sebuah komputer milik tersangka.

“Dengan video inilah, tersangka mengancam korban akan menyebarkan video bugilnya, jika tidak mau diajak berhubungan badan,” terangnya.

Ironisnya, ungkap Kapolresta, perbuatan bejat tersangka ini sudah dilakukan kepada sepuluh wanita lainya termasuk korban.

” Selain korban NA, ada sembilan wanita lain menjadi korban tersangka yang berdomisili di Banyuwangi dan Tulungagung,” ujarnya.

Kasus tersebut terungkap setelah korban yang merasa dilecehkan memutuskan melaporkan ke kepolisian. Kemudian petugas menangkap tersangka di rumahnya.

“Kami amankan sebagai alat bukti dua unit handphone dan dua video yang sudah disimpan tersangka di sebuah komputer. Selain itu, ada juga screenshot percakapan dan surat pernyataan,” sambungnya.

Tersangka AT dijerat sesuai Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) (2) subs pasal 45 B UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (guh)

No More Posts Available.

No more pages to load.