foto : Bukti Tanda Terima Berkas Gugatan Bapaslon Bunda Ratu-Sunariyanto di PT TUN Surabaya
Banyuwangi, seblang.com – Sengketa antara Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi jalur perseorangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi tampaknya akan tuntas setelah ada keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT TUN) Surabaya. Di saat KPU Banyuwangi bekerja keras menuntaskan penghitungan ulang persyaratan dukungan, Paslon Bunda Ratu-Sunariyanto justru melakukan perbaikan gugatan yang dikirim ke PT TUN Surabaya.
Menurut Ari Mustofa, Salah Seorang Komisioner KPU Banyuwangi, menyatakan pihaknya menuntaskan hitung ulang berkas dukungan Rabu (18/3) pukul 03.00 dini hari. Hasil hitung ulang yang dilakukan ternyata angkanya tidak jauh berubah dibandingkan dengan sebelumnya.
“Kami juga menerbitkan berita acara baru terkait dengan gugatan pemohon karena berita acara sebelumnya dibatalkan oleh Bawaslu Banyuwangi, sehingga menerbitkan berita acara baru terkait dengan penerimaan berkas dan isinya tetap kami menolak karena memang tidak memenuhi syarat minimal dukungan,” jelasnya.
Selanjutnya terkait dengan upaya Bapaslon Bunderan Ratu-Sunariyanto yang menggugat lewat PT TUN Surabaya, kami hanya bisa menunggu dan siap apabila suatu saat nanti dipanggil pengadilan tinggi dan dimintai keterangan.
Ari menuturkan pihaknya akan memberikan keterangan apa adanya sudah siap fakta dan data yang dibutuhkan. “Semua program kegiatan KPU Banyuwangi yang kami lakukan itu ada jejak administrasinya,” imbuhnya.
Sementara Bunda Ratu Satiyem mengungkapkan pihaknya sangat apresiasi Bawaslu Banyuwangi yang berani mengangkat kebenaran hukum dengan menganulir Berita Acara KPU Banyuwangi. Namun menyayangkan dengan adanya klausul yang tidak bisa diterima terkait masalah hitung ulang.
“Kalau berkas yang menjadi sengketa disimpan di tempat netral Bunda siap seribu persen. Ini barang di tangan lawan yang disinyalir bisa melakukan apapun untuk menghadang paslon jalur perseorangan. Keputusan hitung ulang kan gak masuk akal,” tegasnya.
Bunda Ratu menuturkan dugaan rekayasa proses penghitungan baik saat pertama maupun dalam hitung ulang yang potensial dilakukan kecurangan menjadi salahsatu dasar gugatan ke PT TUN Surabaya.
Bahkan apabila nanti ternyata hasil hitung ulang tidak sesuai dengan berkas yang diserahkan Tim Bunda Ratu-Sunariyanto kepada KPU Banyuwangi, itu merupakan fakta baru ada rekayasa baru. “Bunda akan laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) di Jakarta agar menjadi pelajaran siapapun yang tidak bisa menjadi penyelenggara negara yang baik,” jelas Bunda Ratu. (nur)