Foto: Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi Ketut Akbar Heri Achyar
Banuwangi, seblang.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi Ketut Akbar Heri Achyar mengharapkan bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melakukan penyemprotan disinfektan sebagai salahsatu upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid 19 khususnya di kawasan Lapas Banyuwangi.
Menurut Alumni SMA Negeri 1 Giri, sterilisasi kawasan lapas Banyuwangi dinilai urgen dalam memberikan perlindungan bagi sekitar 1.100 Warga Binaan (WB) dan sekitar 100 petugas yang melakukan interaksi dalam satu tempat.
Dia menambahkan pada dasarnya dengan kemampuan yang dimiliki, Lapas Banyuwangi sudah melakukan berbagai langkah pencegahan penyebaran virus Covid 19 di Lapas Banyuwangi sudah dua minggu terakhir.
Langkah pertama dilakukan sebelum ada petunjuk Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan tentang libur untuk kunjungan untuk WB, pihaknya langsung mengambil langkah sosialisasi di antaranya dengan selalu menjaga kebersihan dan kesehatan.
“Kegiatan tersebut sebenarnya sudah rutin kami laksanakan dari bersih bersih kamar bersih bersih lingkungan pakaian tempat tidur dan olahraga bersama,” jelas ayah dua putri itu.
Dalam menindak lanjuti petunjuk nasional, mulai besok Rabu (18/3) program kunjungan ditutup untuk sementara untuk mengurangi komunikasi atau berkumpul pengunjung dan masyarakat Warga Binaan.
“Mulai hari Rabu (18/3) program kunjungan kami tutup sampai tanggal 29/3 .Sementara untuk WB di dalam kegiatannya bersih bersih lingkungan bersih diri dan olahraga serta menggelar doa bersama atau istighotsah,” imbuh Kalapas Banyuwangi.
Selanjutnya dia menuturkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada WB tentang cara pencegahan dan penanggulangan Virus Corona.
Lebih lanjut dia menambahkan pihaknya mencoba melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Banyuwangi tapi belum ada jawaban termasuk meminta kawasan Lapas disemprot disinfektan. Karena di Lapas Banyuwangi ada kerumunan lebih dari 1.000 orang dan aturannya tidak mungkin diliburkan seperti dinas atau instansi lain. (nur)