Foto : Penyerahan berkas tambahan oleh pemohon dan termohon di Bawaslu Banyuwangi
Banyuwangi, seblang.com – Setelah beberapa kali melalui proses musyawarah sengketa penghitungan jumlah dukungan paslon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan diperkirakan akan berlanjut.
Menurut Hamim, Ketua Bawaslu Banyuwangi agenda kesepakatan yang disampaikan kepada Paslon Bunda Ratu-Sunariyanto (Pemohon) dan Komisioner KPU masing-masing tetap pada pendiriannya.
“Dalam persidangan Bawaslu sudah menawarkan kepada pemohon dan termohon untuk membuat kesepakatan namun pemohon tetap pada tuntutan mereka. Kemudian KPU juga tetap menolak memenuhi keinginan pemohon. Maka hasil musyawarah akan disampaikan dalam gelaran musyawarah pada Jumat (13/3) mendatang.
Menurut Dian Mardiyanto, salah seolah Komisioner KPU Banyuwangi, penyampaian kesimpulan secara garis besar, KPU Banyuwangi tetap pada pendirian awal pada prinsipnya syarat dukungan bakal calon perseorangan yang harus diserahkan itu ada tiga dokumen.
Menurut dia 3 (tiga) dokumen tersebut yaitu; Formulir B1 KwK (Formulir dukungan asli), kemudian untuk surat pernyataan dukungan atau formulir B 1 1 Kwk tersebar di 24 kecamatan dan formulir B 2 kwk (persebaran dukungan) setelah dilakukan cross cek dokumen Paslon Bunda Ratu-Sunariyanto oleh petugas KPU jumlahnya tidak sama.
“Jadi dengan kondisi seperti itu maka KPU harus menyatakan penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan Bunda Ratu-Sunariyanto ditolak atau tidak bisa diterima,” tegas Dian Mardiyanto
Terkait dengan rencana Bunda yang akan mengajukan gugatan pidana, menurut dia KPU tidak punya wewenang untuk menanggapi. Pada dasarnya semua rakyat Indonesia mempunyai hak yang sama di mata hukum.
Sementara Bunda Ratu Satiyem, Bakal Calon Bupati Banyuwangi jalur perseorangan mengungkapkan setelah melalui beberapa kali musyawarah di Bawaslu Banyuwangi, Paslon Bunda Ratu-Sunariyanto tetap akan melanjutkan kasus sampai titik darah penghabisan. Karena dasarnya jumlah angka di silon 89.554 dan sudah di submit. Namun berdasarkan hitungan manual staf KPU dukungan yang dinilai sah sekitar 63.000.
Dan cukup lucu dan menggelikan KPU Banyuwangi berputar putar hanya pada silon, belum bisa menjawab dan memenuhi permintaan yang diajukan. Menurut dia sambil menanti perkembangan yang terjadi pihaknya juga menyusun materi gugatan pidana kepada Komisioner KPU Banyuwangi.
“Pada dasarnya kami ke Jakarta karena memenuhi permintaan tim relawan. Rencananya gugat
an disampaikan langsung di Mabes Polri. Selain pidana mungkin ada rencana mengadukan ke DKPP kami sudah kepalang basah akan all out sudah akan kami buktikan bahwa Banyuwangi tidak bisa lagi dibiarkan tidur dan harus ada keberanian untuk mengubah,”tegasnya. (nur)