Perjuangan Ahli Waris Dollah Pi’i Terganjal Kades Segobang

by -928 Views
Girl in a jacket

Kepala Desa Segobang Hari Purwanto

Banyuwangi, Seblang.com – Perjuangan Samsul Hadi warga Desa Segobang, Licin untuk mendapatkan haknya atas lahan sawah dan tegal yang merupakan warisan dari kakeknya Dollah Pi’i, mulai menemui titik terang.

iklan aston

Namun, langkahnya terganjal akan ulah Kepala Desa Segobang yang tidak berkenan memberikan hasil mediasi antara ahli waris Dollah Pi’i dengan ahli waris Bastomi Husen, berupa surat keterangan asli yang menerangkanĀ  jika persil No. 330 S IV petok No. 237 luas : 0.977 ha dan persil No. 340 DII petok No. 237 luas : 0.277 Ha, bernama Dollah Pi’i.

Hasil mediasi itupun dipertegas oleh pernyataan Mudhofir, ST. Sekdes setempat yang memegang buku letter C asli Desa Segobang. Dirinya menegaskan jika lahan sawah dan kebun yang berada di Dusun Khayangan, Segobang itu, hingga saat ini masih bernama Dollah Pi’i. Belum ada perubahan sama sekali termasuk jual beli yang digembar gemborkan pihak ahli waris Bastomi Husen yang telah menguasai lahan selama 30 tahun lebih.

“Belum ada perubahan, masih tetap nama Dollah Pi’i,” tegas Mudhofir kepada beberapa wartawan di Kantor Desa Segobang, Selasa (3/3).

Pernyataan Sekdes Segobang itupun, sesuai dengan hasil mediasi yang pernah dilakukan oleh kedua belah pihak di kantor desa Segobang yang ditengahi oleh Kepala Desa setempat dan Bhabinkamtibmas Polsek Licin, Kamis (30/1) lalu.

Namun sayangnya, Hari Purwanto Kepala Desa Segobang tak berkenan memberikan kepada ahli waris, berupa surat keterangan asli dari hasil mediasiĀ  yang menerangkan jika di lahan sawah dan kebun yang berpolemik tersebut masih bernama Dollah Pi’i berdasarkan buku Letter C.

Kepala Desa yang telah menjabat dua tahun ini memberikan alasan yang berbelit-belit dan sempat mencatut nama petugas kepolisian.

“Surat keterangan aslinya ada di Pak D (petugas polisi),” kata Kepala Desa yang hanya mengenakan kaos dalam putih saat melakukan pelayanan di kantor Desanya, Rabu, (26/2) kemarin.

Setelah dikonfirmasi by Phone di hadapan Kepala Desa, petugas polisi itupun menyangkalnya dan menegaskan jika surat keterangan masih dipegang oleh Kepala Desa yang bersangkutan. Mendengar hal tersebut, Kepala Desa Segobang itu salah tingkah dan akhirnya mengakui jika hasil mediasi tersebut masih ada pada dirinya.

“Masih ada di saya suratnya, tapi tidak saya keluarkan untuk dokumen desa,” jelasnya dengan wajah memerah.

Menanggapi hal tersebut, Samsul Hadi kecewa atas pelayanan Hari Purwanto Kepala Desa Segobang itu, kepada dirinya yang juga merupakan warganya. Samsul Hadi pun akan berniat mengadukanya kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, atas pelayanan desa yang berbelit-belit tersebut.

“Saya kecewa, akan saya adukan pelayanan Desa Segobang yang berbelit belit ini ke Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Saya ini hanya meminta hak saya sebagai warga tidak diberikan. Surat itu kan penting bagi saya dan saudara saudara saya, bahwa lahan sawah dan kebun itu adalah milik kami. Seperti cerita almarhumah ibu jika lahan itu tidak pernah dijual belikan,” cetusnya. (guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.