Foto: Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIKÂ menunjukkan para tersangkaÂ
Banyuwangi, Seblang.com –Â Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap delapan kasus tindak kriminal di Bumi Blambangan dalam tiga hari terakhir selama operasi Sikat Semeru 2020 yang dimulai pada tanggal 6 sampai tanggal 18 Juli 2020 ini.
Dari delapan kasus tersebut, terdapat tiga kasus menonjol yang dilakukan oleh masing masing tiga pelaku kriminal yang beraksi di beberapa TKP berbeda dengan berbagai modus.
Kasus pertama yakni kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang dilakukan pelaku berinisial GAG (39), seorang residivis yang bertempat tinggal di Kelurahan Kertosasari, Kecamatan Kota Banyuwangi.
Pelaku yang telah keluar masuk penjara sebanyak dua kali ini diberi hadiah timah panas oleh Polisi lantaran tak segan melukai korbannya yang rata-rata adalah seorang wanita.
“Sedikitnya ada enam orang wanita yang telah menjadi korban pelaku GAG ini di wilayah Kecamatan Kabat dan Kecamatan Rogojampi,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK saat Pres Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (8/7).
Arman menjelaskan, modus pelaku GAG ini mengincar para wanita yang mengambil uang di ATM. Selanjutnya, membuntuti korbannya dan melakukan aksinya pada saat jalanan sepi tidak ada orang.
“Saat di jalanan sepi, pelaku menyalip memepet mengambil dompet milik korban yang disimpan di bagasi motor ataupun dikalungkan dilengan tangan korban,” terangnya.
Atas laporan para korbannya inilah, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku GAG. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua handphone milik korbannya dan sepeda motor scoopy warna putih yang digunakan pelaku saat beraksi.
Sedangkan kasus kedua yakni kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku berinisial S (53) warga Desa Tulungrejo, Glenmore, Banyuwangi.
Perempuan paruh baya ini nekat menjambret tas yang berisi handphone dan sejumlah uang milik korbannya ketika berbelanja di pasar sempu, Selasa (30/6) kemarin.
“Modus pelaku S ini dengan berpura-pura belanja dipasar sembari menunggu korbannya lengah,” ungkap Arman.
Arman menjelaskan, ketika korban lengah, pelaku S ini merampas tas korbannya kemudian melarikan diri ditengah kerumunan orang di dalam pasar. Tak menunggu waktu lama, polisi yang mendapatkan laporan peristiwa itu berhasil membekuk pelaku dirumahnya.
“Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp. 900 ribu, dan handphone milik korban yang dipakai sendiri oleh pelaku,” ujarnya.
Sementara untuk kasus ketiga yakni, kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku berinisial K (45), warga Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Pelaku K ini nekat menjambret Handphone milik korbannya yang saat itu sedang bermain dipinggir jalan. Tiba-tiba pelaku mendekati dan mengambil handphone korbannya, Selasa (26/5) lalu .
“Setelah menjambret handphone milik korbannya, pelaku K ini langsung kabur,” kata Arman.
Selanjutnya, peristiwa penjambretan handphone tersebut dilaporkan ke Polsek setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan saat operasi Sikat Semeru 2020 ini.
“Atas perbuatannya pelaku GAG dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku S dan K dijerat pasal 363 KUHP Jo  362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.(guh)