Pengunjung Wisata di Pantai Dampar Lumajang Langgar Aturan dan Dibubarkan Polisi

by -518 Views
iklan aston

Lumajang, seblang.com – Personil Polres Lumajang membubarkan pengunjung tempat wisata Pantai Dampar Desa, Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, karena langgar Surat Edaran (SE) Bupati Lumajang, Jumat (21/5).

Pembubaran pengunjung Pantai Dampar ini menyusul adanya instruksi Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk menutup tempat wisata selama libur Lebaran 2021.

iklan aston

Hal ini disampaikan Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta, saat itu Katim 3 dipimpin AKP Noer Andhi Setiawan melaksanakan patroli KRYD bersama anggotanya melaksanakan patroli Wisata Pantai Dampar, Desa Bades, Kecamatan Pasirian.

Namun, di saat melaksanakan patroli, petugas menemukan 200 orang pengunjung berada di Pantai Dampar.

“Petugas memberikan imbauan kepada masyarakat yang menerobos masuk ke Pantai Dampar untuk kembali kerumah masing-masing,” ujarnya.

Polisi memberikan penjelasan kepada warga yang berwisata di Pantai Dampar. Setelah mendapatkan penjelasan warga akhirnya mengerti dan membubarkan diri kemudian pulang ke rumah masing-masing.

“Setelah kami jelaskan, pengunjung dapat memahami dan akhirnya membubarkan diri kembali ke tempat tinggalnya masing-masing,” terang Ipda Andrias Shinta.

Lanjut dia, hasil patroli di wisata Dampar masih terdapat spanduk penutupan sudah terpasang sesuai SE Bupati Lumajang.

“Pada akses masuk ke lokasi sudah ditutup banner himbauan penutupan lokasi wisata Sesuai SE Bupati Lumajang No : 556/1052/427.1/2021 ttg Penutupan Tempat Wisata,” jelas Ipda Andrias Shinta.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menerbitkan surat edaran terkait penutupan objek wisata pada 13 Mei 2021 hingga 23 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran covid-19.(fuad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.