Banyuwangi, seblang.com -Bupati Banyuwangi mengharapkan agar masyarakat menyadari dalam pelaksanaan salat dan perayaan Idhul Fitri pada tahun ini harus mematuhi surat edaran Gubernur Jatim dalam rangka menyelamatkan masyarakat di wilayah Banyuwangi.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, dalam acara Rapat Koordinasi Forkopimda Banyuwangi tentang Pembahasan Penanganan Covid-19 dan Persiapan Idul Fitri di Ruang Rempeg Jogopati pemkab Banyuwangi Senin (10/05/2021).
”Pada pelaksanaan Idul Fitri Tahun 1442 H di Kab. Banyuwangi harus satu suara dalam pelaksanaannya sesuai surat edaran Gubernur Jatim. Keputusan Pemerintah merupakan hal terbaik demi menyelamatkan masyarakat,”jelas bupati Ipuk.
Selain itu pemerintah juga selalu mengingatkan kepada masyarakat bahwasanya Covid 19 di Banyuwangi masih ada dan masih bertambah dalam kasusnya. Untuk kecamatan Bangorejo dan Gambiran diharapkan kasusnya tidak terus bertambah, imbuhnya.
Sedangkan di kecamatan yang lain, lanjut bupati Ipuk diharapkan tidak muncul klaster baru akibat pelaksanaan malam takbiran, salat Ied dan perayaan Idul Fitri apabila warga tidak disiplin mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
“Kami berharap satgas Covid 19 mengadakan pengawasan kepada Mall, pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan tempat-tempat ibadah yang menjadi kerumunan masyarakat,”ujar bupati berkacamata tersebut.
Dalam acara tersebut bupati Banyuwangi didampingi oleh Forkopimda (Kapolresta, Dandim 0825, Danlanal, Kepala Kajari, Ketua Pengadilan Negeri (PN), Sekda kabupaten Banyuwangi dan Perwakilan dari DPRD Banyuwangi.
Selain itu hadir secara langsung adalah Ketua MUI, Kepala Kemenag, Ketua ormas Islam yang ada di Banyuwangi seperti; Nahdatul Ulama (NU) , Muhammadiyah, LDII dan Al Irsyad.
Sedangkan para Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala KUA Lurah/Kades/Babinsa/Babinkamtibmas dan beberapa instansi lain mengikuti kegiatan Rakor secara virtual di kantor Camat yang ada di wilayah Banyuwangi.
Dalam acara yang dipandu oleh H Mujiono, sekda kabupaten Banyuwangi tersebut Kapolresta Banyuwangi (Wakil Satgas Penanganan Covid 19 Banyuwangi) membacakan surat edaran Gubernur Jawa Timur tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H Di Saat Masa Pandemi Covid-19 Jatim.
Wartawan : Nurhadi