Banyuwangi, seblang.com – Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan sebuah mobil Honda CRV nopol P 1864 WG lantaran diduga mempunyai STNK ganda.
Kepala Unit Tindak Pidana Khusus Polresta Banyuwangi Ipda Nurmansyah menceritakan semula pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pemalsuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Mendapati laporan tersebut pihak polresta Banyuwangi langsung merespons cepat dengan mengamankan 1 unit mobil CRV putih , meskipun sempat bersitegang dengan pembawa mobil tersebut.
“Kami sudah baik mengenalkan identitas kami, Namun pengemudi mobil tersebut tidak percaya kami polisi, dan mengajak ke polresta, sesampai di polresta tetap saja pengemudi tidak mau menunjukan surat STNK nya, padahal sudah Kanit Propam yang meminta sendiri” ujar Nurmansyah
Nurman juga menjelaskan pengamanan yang dilakukan kedua anggotanya juga telah sesuai prosedur dengan mengamankan satu unit kendaraan bermotor jenis mobil merek Honda CRV dengan Nomor Polisi P 1864 WG.
Bukan hanya itu dalam pengamanan yang dilakukan Satreskrim tindak pidana khusus juga mendapati STNK dengan plat nomor polisi yang berbeda.
“Dua anggota polisi itu memang anggota saya telah sesuai prosedur dan dalam pengamanan kami menemukan dua STNK S 14 YY dengan Nopol palsu yang digunakan P 1864 WG.,” ungkap Nurman.
Lebih jauh ia menjelaskan kedua STNK tersebut dipegang oleh kedua orang yang berbeda yakni N dan U yang kemungkinan menurut Nurmansyah salah satu STNK adalah duplikat.
“Di mana satu STNK berada di tangan saudari berinisial U dan satunya berada di tangan pemegang mobil dengan plat nopol palsu yang berinisial N. Ternyata menurut keterangan dari saudari U STNK yang dimilikinya adalah STNK asli kendaraan tersebut,” paparnya Nurman.
“Kita juga akan mengembangkan kasus tersebut dengan mengkontak Polres Lamongan sesuai dengan wilayah STNK tersebut, dan menelusuri munculnya dua STNK,” jelasnya.
Sementara itu Sugeng Hariyanto S.H, M.H, kuasa hukum N menuturkan akan terus melakukan upaya hukum dengan menjunjung asas keadilan
”Semua itu kan ada prosedur, kami akan melakukan prosedur hukum yang baik dan bermartabat terkait dengan STNK ganda itu memang benar, cuma di dalam gelar perkara masih membutuhkan bukti dan lain lain, ” ujar Sugeng
Lebih jauh Sugeng menegaskan STNK yang dimiliki klienya adalah asli bukan palsu dan memang ada dua STNK yang dipegang kedua orang yang berbeda yakni N (kliennya) dan U. Namun hubungan kliennya dengan U Sugeng tidak mengetahui. Wartawan : Noviansyah