Lumajang, seblang.com – Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho menegaskan jika ada yang nekat melakukan mudik pada waktu pelarangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mulai tanggal 6-17 Mei mendatang, maka pihaknya akan memberikan sanksi memutar balik kendaraannya.
Jika sampai tanggal 7 Mei masih ada yang memaksa keluar, tentu ada sanksi yang sangat tegas. Mudah-mudahan, kata Kasat Lantas tidak ada orang yang melintas lagi atau melakukan pelanggaran larangan mudik.
“Sanksi yaitu putar balik dan di cek suhu tubuh, jika terindikasi suhu naik, diisolasi 5×24 jam,” katanya kepada media ini, tadi siang.
Disampaikan AKP Bayu, bahwa ada 20 lokasi penyekatan perbatasan wilayah dari Dirlantas Polda Jatim, diantaranya erbatasan Gresik-Lamongan, perbatasan Sidoarjo-Pasuruan, perbatasan Mojokerto-Sidoarjo, perbatasan Pasuruan-Probilinggo, perbatasan Probolinggo-Situbondo, perbatasan Pasuruan-Malang, perbatasan Malang-Lumajang, perbatasan Situbondo-Banyuwangi.
“Sebelumnya ada info penyekatan perbatasan Jember-Lumajang, namun dirubah Probolinggo-Lumajang,” paparnya.
Selain itu, dikatakan mantan Wakasat lantas Polres Malang Kota ini, penyekatan dilakukan di perbatasan Nganjuk-Jombang, perbatasan Jombang-Mojokerto, perbatasan Blitar-Kediri, perbatasan Kediri-Malang, perbatasan Bojonegoro-Tuban, perbatasan Ngawi-Madiun, perbatasan Madiun-Magetan.
“Pulau Madura sisi utara dan selatan ditutup, juga Pintu masuk Tol Ngawi dan Pintu masuk Tol Probolinggo,” tambahnya.
Namun diungkapkan AKP Bayu, hanya ada 7 titik yang disekat di perbatasan wilayah Jatim diantaranya perbatasan gerbang Tol Ngawi-Solo, perbatasan Ngawi Mantingan-Sragen, perbatasan Tuban-Rembang, perbatasan Bojonegoro-Cepu.
“Termasuk di perbatasan Magetan-Karanganyar, perbatasan Pacitan Donorejo-Wonogiri dan pelabuhan Ketapang Banyuwangi-Gilimanuk Bali,” jelasnya lagi.
Dan khusus di wilayah Banyuwangi, diungkapkan AKP Bayu, akan dilakukan penebalan pengamanan dan sekitarnya. Sebab selain penyekatan di jalan PPKM, kata AKP Bayu, untuk di tingkat kelurahan juga utama, karena sebagai benteng terakhir.
“Kalau ketahuan melanggar itu resiko mereka, sosialisasi sudah diberlakukan jauh-jauh hari. Jangan sampai seperti India, ada gelombang kedua Covid-19 yang meningkat kasusnya,” terangnya.
Angkutan mudik secara resmi sudah dilarang oleh Kemenhub, namun menurut AKP Bayu tinggal aplikasi di lapangan saja.
“Itu adalah penerapan sanksi pada saat di jalur,” pungkasnya.(fuad)