Banyuwangi, seblang.com – Bos baby lobster, oknum kades dan oknum polisi di Banyuwangi yang ditangkap saat asyik pesta sabu resmi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Ponzy Indra kepada wartawan saat buka bersama di sebuah rumah makan Banyuwangi, Rabu (21/4/2021).
“Ketiga tersangka WW, MN dan RS saat ini sudah di RSJ Lawang Malang untuk rehabilitasi ketergantungan narkoba,” kata Kompol Ponzy.
Rehabilitasi itu merujuk hasil assessment ketiga tersangka tersebut dari BNNP Jatim, Selasa (20/4 /2021) kemarin. “Hasilnya mereka perlu direhabilitasi,” jelasnya.
Ponzy mengungkapkan, saat dalam proses penyidikan, pihak keluarga ketiga tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan assessment untuk rehabilitasi. Merekapun bukan pengedar melainkan pemakai. Barang buktinya juga hanya 0,17 gram sabu.
“Mereka ajukan assessment, ya kita tindak lanjuti sebagaimana yang telah diatur UU. Mereka pemakai bukan pengedar dan barang bukti sabunya berat bersihnya 0,17 dibawah 1 gram,” ungkapnya.
Sementara barang bukti sabu yang digunakan ketiga orang untuk pesta didapat dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dikejar Polisi.
“Untuk tersangka yang merupakan oknum polisi, setelah direhabilitasi nantinya yang bersangkutan akan tetap diproses di internal Kepolisian,” ujarnya.
Ponzy menambahkan, sebenarnya program rehabilitasi dalam penanganan tersangka penyalahgunaan Narkoba sudah lama diterapkan oleh pihak kepolisian.
“Mungkin karena ini pertama kali di Banyuwangi dan menyangkut orang yang memiliki status sosial tinggi di masyarakat, sehingga jadi sorotan,” pungkasnya.
Wartawan : Teguh Prayitno