Banyuwangi, seblang – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Banyuwangi sampaikan progress kinerja Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dalam rapat paripurna internal dewan, Senin (19/04/2021).
Rapat paripurna Internal dipimpin Wakil ketua DPRD, M.Ali Mahrus didampingi, Michael Edy Hariyanto dan dihadiri anggota dewan dari lintas fraksi.
Wakil Ketua DPRD, M.Ali Mahrus mengatakan, rapat paripurna internal digelar dalam rangka penyampaian laporan kinerja Bapemperda atas pembahasan 3 (tiga) Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan.
“Hari ini rapat paripurna internal dalam rangka penyampaian laporan Bapemperda atas progres pembahasan tiga Raperda yang saat ini masih berlangsung, diperlukan adanya sinergi antara Bapemperda dengan Pansus untuk percepatan finalisasi,“ ucap M.Ali Mahrus saat dikonfirmasi awak media.
Dewan berharap dengan kurung waktu yang tidak terlalu lama, pembahasan tiga Raperda inisiatif dewan diantaranya Raperda perubahan ketiga perda No. 11 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda perubahan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.
‘ Bagaimanapun, ukuran kinerja DPRD salah satunya bisa dilihat dari berapa jumlah raperda yang telah selesai dibahas dan disahkan menjadi Perda , “ ucapnya.
Selain laporan hasil kinerja Bapemperda, rapat paripurna internal dewan juga disampaikan informasi tentang mekanisme tata cara pelaksanaan reses masa sidang ketiga tahun 2020-2021.
“Mekanisme reses tetap dilaksanakan dengan protocol kesehatan covid-19, jumlah undangan dibatasi hanya 50 orang dan setiap anggota dewan mendapatkan jatah dua lokasi reses didaerah pemilihannya , “ pungkas M.Ali Mahrus.
Sementara Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi dalam laporan kinerjanya menyampaikan ada dua Raperda inisiatif dewan antara lain raperda Perubahan Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Raperda perubahan Perda tentang system penyelenggaraan pendidikan, finalisasi pembahasanya tertunda karena adanya usulan klausul baru.
“ Raperda perubahan Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebetulnya pembahasannya akan kita finalisasi namun ada masukan dari PLN yang harus kita akomodir sehingga pembahasannya kita perpanjang , “ ucap Sofiandi.
Atas usulan materi tentang larangan bermain layang-layang, Bapemperda masih akan melakukan kajian dan diskusi bersama PLN dan tim ahli terkait dengan teknis pengaturannya. PLN harus bisa menunjukkan data-data maupun alasan yang jelas terkait dengan aturan larangan bermain laying-layang.
“ Jika larangan bermain layang-layang bersifat zonasi maka titik lokasinya dimana saja, Bapemperda tidak inigin materi larangan bermail layang-layang ini justru menganggu kearifan local dan budaya yang kita miliki, harus ada win-win solution , “ ucap Sofiandi.
Yang kedua raperda perubahan Perda tentang system penyelenggaraan pendidikan, finalisasi pembahasanya juga tertunda karena adanya masukan tambahan materi terkait dengan pendidikan inklusi, pencegahan KKN dan bahaya narkotika atau zat adiktif lainnya sebagai local wisdom.
“ Materi tambahan ini menarik sekali karena ini hal yang riil yang perlu diatur di Banyuwangi, jadi tidak hanya berbicara konsep kurikulum pendidikan, tetapi bagaimana soal bahaya narkotika, zat adiktif lainnya dan KKN betul-betul ditanamkan kepada peserta didik sesuai dengan kewenangan yang dimiliki kabupaten , “ ungkapnya.
Sedangkan raperda inisiatif dewan yang telah finalisasi dan saat ini masih dalam proses fasilitasi ke Biro Hukum Pemerintahan Propinsi Jawa Timur antara lain, raperda tentang pasar rakyat dan raperda perubahan Perda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
“ Dua raperda ini tinggal nunggu tahapan fasilitasi yang selanjutnya bisa di paripurnakan untuk disahkan menjadi Perda , “ ucap Ketua Bapemperda ini.
Untuk Raperda tentang BUMD ini merupakan usulan propemperda tahun 2021 yang kita informasikan awal dalam rapat paripurna internal dewan.
Usulan raperda tentang BUMD ini merupakan bentuk keprihatinan pengusul terhadap belum hadirnya Pemerintah secara nyata pada usaha produksi pertanian pangan, khususnya dalam memberikan solusi ketika panen raya terjadi penurunan harga yang merugikan petani. (guh)