Surabaya, seblang.com – Menyusul regulasi Undang – undang tentang Lingkungan Hidup dan banyaknya persoalan yang dihadapi pengusaha terkait lingkungan mendesak dibentuknya peradilan lingkungan secara tersendiri.
Hal itu menyusul praktik di lapangan terkait penegakan hukum lingkungan yang terjadi di Indonesia terutama di Surabaya, Jawa Timur.
Tidak sedikit perusahaan atau pengusaha yang mendapat perlakuan tidak pantas dari para oknum petugas yang terkesan hanya cari – cari kesalahan. Di sisi lain tidak sedikit pengusaha telah memenuhi kewajiban perizinan tetapi malah menjadi sasaran penegakan hukum.
Akibatnya, kecemburuan terjadi di kalangan dunia usaha. Pengusaha yang telah melengkapi perizinan, atau sedang dalam proses perizinan dengan biaya tidak sedikit kalah bersaing dengan perusahaan atau pengusaha yang ‘bodongan’.
Hal inilah yang terungkap dalam forum workshop “Hukum Lingkungan – Penegakan Hukum Lingkungan dalam Pelestarian Lingkungan Hidup” yang digelar Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) di Hotel Zoom, Jemursari, Surabaya, Kamis (8/4/2021) siang.
Suasana workshop sangat hidup. Terutama dari kalangan pengusaha yang aktif interaktif bertanya dalam forum. Sedikitnya, 120 perwakilan dunia usaha di Kota Surabaya hadir.
Menurut R Ikwan Pribadi, Ketua KBPPP Resort Surabaya, bahwa motivasi mengangkat isu lingkungan saat ini karena KBPPP sering mendapat aduan dari dunia usaha terkait proses perizinan dan penindakan oknum tertentu yang menimpa dunia usaha.
“Kita tahu bahwa upaya penegakan hukum dibutuhkan karena tidak sedikit pengusaha nakal, di sisi lain juga ada pengusaha jadi korban oknum tak bertanggungjawab,” ujarnya.
Kata Ikwan, semua stakeholder dipertemukan dalam workshop agar ada penyamaan persepsi baik dari kalangan usaha, dan aparat.
Menariknya, Prof Dr Sadjijono, SH, M.Hum, tokoh hukum yang sering ‘menguliahi’ Polisi ini, merekomendasikan adanya peradilan hukum lingkungan tersendiri.
“Ini ke depan akan jadi kebutuhan negara ini. Bagaimana mencetak hakim lingkungan yang banyak. Ini penanganan soal lingkungan hidup kalau melihat UU nya sudah ada hukum acaranya sendiri soal pelanggaran lingkungan,” ujarnya.
Melihat situasi di lapangan belakangan ini, sebagai peneliti dan akademisi bahwa peradilan hukum lingkungan sudah jadi kebutuhan hadir di Indonesia, seperti peradilan hukum tata usaha negara (PTUN) yang sudah ada.