Banyuwangi, seblang.com – Peraturan tentang kewajiban para calon penumpang kapal yang hendak menyeberang ke Bali melalui pelabuhan Ketapang harus membawa surat keterangan kesehatan negative covid 19 membuat para calon penumpang kapal harus mengeluarkan kocek lebih.
Meski dirasa memberatkan bagi masyarakat karena biayanya berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu, namun ketentuan peraturan tersebut tetap harus dipenuhi. Karena peraturan ini berlaku bagi semua calon penumpang kapal yang hendak menyebrang melalui pelabuhan Ketapang, baik mengunakan sepeda motor, kendaraan pribadi maupun umum tanpa terkecuali.
Namun adanya peraturan tersebut diduga telah dimanfaatkan oleh sejumlah oknum tak bertangungjawab untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara memanipulasi data hasil rapied test yang dikeluarkan melalui surat keterangan kesehatan negatif covid-19.
Hasil pantauan dan investigasi tim seblang.com selama beberapa hari di lapangan, diketahui ada dugaan permainan jual beli surat keterangan kesehatan negatif covid tanpa dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis. Kebanyakan “permainan” tersebut dilakukan pada malam hari sekitar pukul 21.00 wib hingga menjelang subuh.
Untuk mengelabuhi petugas, kendaraan yang hendak menyeberang seperti travel dan bus yang baru datang terlebih dahulu diparkir di depan pelabuhan ASDP Ketapang untuk membeli tiket online yang di dekatnya juga terdapat beberapa klinik kesehatan untuk rapied test.
Para penumpang bus dan travel kebanyakan tidak turun dari kendaraan, namun sopir atau pengurus langsung mengambil surat keterangan kesehatan yang telah disiapkan terlebih dahulu oleh petugas kesehatan sesuai dengan data nama penumpang yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terlebih dahulu dikirim oleh para sopir atau pengurus bus dan travel.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu penumpang bernama Harianto warga jalan Mendut Kelurahan Tamanbaru, kecamatan Banyuwangi Kota. Dirinya bersama 7 orang temannya juga pernah melakukan perjalanan ke Bali dengan biaya tiket sebesar Rp 350 ribu include dengan biaya kesehatan rapied test.
“Biaya tiket tersebut sudah termasuk biaya kesehatan rapied test,” kata Harianto.
Menurutnya, saat dirinya melakukan perjalanan ke Bali dengan mengunakan travel ditarik biaya Rp 350 ribu dengan rincian Rp 150 ribu biaya tiket kendaraan dan Rp 200 ribu untuk rapied test.
Harianto dijemput travel bersama 7 orang temannya di Sukowidi Banyuwangi. Namun sesampai di depan pelabuhan saat kendaraan parkir, dirinya dan penumpang lain tidak disuruh turun dari kendaraan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan atau rapied test.
“Hanya sopir minta KTP semua penumpang dan turun dari kendaraan setelah itu sopir kembali membawa amplop berisi surat keterangan kesehatan dan dibagikan sesuai nama masing masing penumpang tanpa dilakukan pemeriksaan medis,” kata Herianto.
Sementara itu, penanggung jawab klinik Shinta dr. Indah Meliana saat dikonfirmasi terkait surat keterangan kesehatan rapied test yang mencatut nama kliniknya mengatakan, surat keterangan rapid test antigen yang diterima Suhariyanto berlogo Klinik Shinta tersebut adalah palsu.
Hal itu dapat dilihat dari nomor rekam medisnya, yang menurutnya sudah bebeda. Namun indah juga enggan menjelaskan lebih rinci perbedaan yang dimaksud, saat seblang.com menemuinya di klinik Shinta yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Giri, Banyuwangi, Selasa (6/4/2021).
Indah juga beralibi jika kejadian pemalsuan surat keterangan rapid test tersebut sudah sering terjadi. “Tidak hanya Klinik Shinta saja, Klinik-klinik lain juga ada surat keterangan rapid test yang dipalsukan,” ungkapnya sambil menjelaskan jika kejadian tersebut juga sudah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Banyuwangi.
(win/guh)