Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar 3 (tiga) Rancangan peraturan daerah atau Raperda inisiatif dewan, di Ruang Rapat Utama DPRD Banyuwangi Kamis (15/10).
Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang perubahan ketiga Perda No. 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda tentang perubahan Perda No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga dan Raperda tentang perubahan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Rapat paripurna dilaksanakan secara virtual terbatas dipimpin M.Ali Mahrus, Wakil Ketua DPRD, dan di ikuti puluhan anggota dewan dari lintas fraksi. Sedangkan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas bersama beberapa pejabat Pemkab mengikuti rapat paripurna dari ruang Rempeg Jogopati Kantor Pemkab Banyuwangi.
Dalam nota pengantar ketiga Raperda tersebut Sofiandi Susiadi, Ketua Bapemperda DPRD menyampaikan bahwa semangat inisiasi raperda perubahan ketiga Perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di antaranya diarahkan pada,upaya penguatan pemberdayaan masyarakat pelaku usaha ekonomi lokal, khususnya pengusaha kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Selanjutnya sebagai upaya menguatkan eksistensi pasar tradisional di Jalan Satsuit Tubun sebagai pasar induk Banyuwangi, sekaligus penataan pasar modern, usaha waralaba berjaringan sebagai antisipasi dinamika perkembangan kota Banyuwangi.
“ Adapun beberapa ketentuan yang dilakukan perubahan pada Raperda dimaksud, salah satunya menghapus ketentuan Pasal 18 Ayat (2), yakni tindakan refresif yang sangat dimungkinkan pada saat penertiban yang dilakukan oleh petugas,“ ucap Sofiandi di hadapan peserta rapat paripurna.
Kemudian semangat dari perubahan perda pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga, pada dasarnya merupakan penyempurnaan Perda No. 9 Tahun 2013 yang dapat menjamin terselenggaranya penanganan dan pengelolaan sampah yang belum optimal.
“Dalam Raperda ini juga ditambahkan ketentuan tentang sampah plastik, memberikan edukasi bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan kualitas daya dukung lingkungan yang sehat, bersih dan nyaman , “ imbuhnya.
Selain menyesuaikan regulasi yang menjadi rujukan, perubahan Perda pengelolaan sampah rumah tangga ini juga memberi penegasan terhadap bahaya sampah atau limbah berbahaya yang dapat menganggu fungsi lingkungan, seperti halnya sampah plastik dan limbah kimia berbahaya.
“Substansi perubahannya antara lain menyisipkan Pasal baru, diantara Pasal 7 dan Pasal 8 untuk menguatkan kehadiran Pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam rangka darurat plastik atau penanganan sampah plastik , “ ucap Politisi Partai Golkar tersebut.
Selanjutnya untuk perubahan Perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan diargumentasikan dengan bergesernya kewenangan terhadap penyelenggaraan pendidikan SMA dan SMK sebagaimana maksud Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana kewenangan dan pengelolaan lembaga pendidikan SMA/SMK yang awalnya menjadi hak kabupaten/kota berubah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Selain itu juga dalam upaya memberikan jaminan kepastian hukum maupun pengendalian terhadap biaya penyelenggaraan pendidikan, khususnya yang terkait dengan pemanfaatan dana partisipasi masyarakat pada satuan lembaga pendidikan.“ Di perubahan Perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan disisipkan BAB baru yang memuat tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dalam rangka pengendalian pemanfaatan dana partisipasi masyarakat , “ jelas politisi asal Cluring itu.
Wartawan : Nurhadi