Foto : Pendeta Richard Karel (kiri) bersama kuasa hukum terdakwa
Banyuwangi, seblang.com – Sidang kasus rumah walet biang perseteruan antata dua saudara kandung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Kuasa hukum terdakwa Basuki Utomo Eko Putro alias Apung, warga Kelurahan Kampung Melayu, Banyuwangi mendatangkan dua saksi yang meringankan.
Keduanya yakni Anhar pegawai tambak udang terdakwa di Situbondo dan Richard Karel seorang Pendeta di Banyuwangi. Pengacara Apung yakin keduanya bisa meringankan Apung.
“Kami menghadirkan kedua saksi ini, karena mengetahui jika rumah walet itu adalah buah hasil kerjasama antara terdakwa dengan Ratna selaku pelapor yang awalnya tambak udang di Wongsorejo (tahun 1998) berkembang ke Situbondo, dan akhirnya menghasilkan bisnis beberapa rumah walet di Banyuwangi,” kata Pirman Hovaldes, SH. MH, Kuasa Hukum terdakwa usai persidangan, Kamis (5/3).
Pirman menjelaskan, para saksi adalah pihak yang tahu asal muasal rumah burung walet ini. Kedua saksi merupakan orang yang pernah berinteraksi langsung dengan Ratna Indrawati, warga Sidoarjo yang tak lain kakak kandung terdakwa.
“Sepengetahuan kedua saksi yang kami hadirkan. Klien kami pernah membantu pelapor dalam segi ekonomi dari hasil usaha bersama tambak udang dan rumah walet disaat perusahaan tekstilnya pailit,” ujarnya.
Bahkan, saksi kami Richard Karel selaku pendeta pernah mencoba memediasikan masalah rumah walet ini. Namun pihak pelapor tak bersedia, meski awalnya menyanggupinya.
“Dengan keterangan saksi yang meringankan ini, kami kembalikan lagi ke penilaian Majelis Hakim untuk dipertimbangkan untuk memutuskan sengketa rumah walet ini dengan seadil adilnya,” pungkasnya. (guh)