Senada dengan para KTH, perwakilan dari Semut Ireng juga menyampaikan bahwa hal demikian belum masuk akal. “Kami mohon tolong beri ruang untuk kami para petani untuk menanam walaupun tanaman perhutani sudah berumur 3Â tahun, dengan petani tetap bisa menanam maka saya yakin petani tidak akan menebang tanaman Perhutani,” paparnya.
Setelah berembuk, pihak dari KTH yang diwakili oleh Gianyo meminta jarak tanam 6×3, menanggapi permintaan hal itu, Nur Budi susatyo mengatakan,”Saya sudah mengalah dan seperti yang telah saya sampaikan bahwa jarak tanam tetap 6×2, dengan estimasi nanti akan ada penjarahan, dengan penjarangan jarak tanam bisa bisa lebih dari 7×7,” jelas Adm.
Dengan hasil yang ditawarkan oleh pihak Perhutani dengan ukuran 6×2 para petani tetap menolak dengan alasan tumbuhnya pohon di kala umur 3 tahun pasti pohon tidak akan maksimal tumbuhnya.
Menindaklanjuti hal ini para petani anggota KTH melalui pendampingnya berencana mengirimkan surat permohonan kepada Dirjen PHPL, seperti yang di sampaikan oleh pendamping para petani, Khoirudin “Kalau memang Adm. tidak bisa menyetujui, kami berencana mengirimkan surat permohonan terkait jarak tanam ini pada Petak 25A dengan jarak 6×3 dan ini adalah benar -benar masyarakat kecil meminta kepada pihak Perhutani untuk mengabulkan permohonan,” paparnya.
Setelah bersikukuh Adm. KPH Banyuwangi Selatan memberikan ukuran tanah 6×2 akhirnya, ADM. akan mengadakan pertemuan kembali dengan masyarakat untuk memutuskan ukuran yang akan diberikan kepada masyarakat.(ari)











