Banyuwangi. Seblang.com – Sesuai regulasi yang ada penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih dalam pemilihan bupati-wakil bupati Banyuwangi tahun 2020 menunggu surat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan tersebut disampaikan Ari Mustofa, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banyuwangi di ruang kerjanya Senin (28/12).
Menurut dia tahapan setelah rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten adalah penetapan calon terpilih apabila tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) paling lama 5 (Lima) hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregristrasi dan terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
“Sampai saat ini KPU Banyuwangi belum ada atau menerima pemberitahuan itu. Kalau ada permohonan sengketa hasil pemilu maka KPU menunggu hasil keputusan sidang MK terkait sengketa tersebut ,”jelas Ari.
Selanjutnya dia menuturkan sesuai dengan mekanisme yang ada apabila ada sengketa hasil pemilu maka penetapan paslon bupati-wakil bupati Banyuwangi terpilih pasca keputusan MK paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan paslon terpilih pasca putusan MK .
Seperti diberitakan sebelumnya Pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Banyuwangi nomor urut 2 Ipuk Fiestiandani Azwar Anas – H Sugirah (Ipuk-H. Sugirah) tinggal selangkah lagi akan ditetapkan sebagai pemenang dalam kontestasi pemilihan bupati-wakil bupati Banyuwangi tahun 2020.
Dalam rekapitulasi perolehan suara untuk Pilbup 2020 yang digelar Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi di hotel Aston beberapa waktu lalu, Ipuk-H. Sugirah memperoleh 438,847 suara. Sedangkan paslon nomor urut 1 H. Yusuf Widiyatmoko – KH Muhammad Riza Azizy (Mas Yusuf-Gus Riza) mendapatkan 398,113 suara.











