“Hal tersebut merupakan hak dari Fraksi PDI Perjuangan yang harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Untuk persyaratan adminstrasi, urusan dengan KPU Banyuwangi sampai dengan pengesahan oleh Gubernur Jawa Timur sudah dilalui,”jelas Politisi Partai Golkar Banyuwangi itu.
Selanjutnya politisi asal kecamatan Glenmore itu menambahkan karena agenda rapat paripurna istimewa dengan agenda tunggal pelantikan PAW anggota DPRD Banyuwangi digelar dalam suasana pandemi Covid 19 maka pelaksanaanya harus mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Wartawan : Nurhadi











