Bunda Ratu – KPU Tetap Pada Pendirian, Sengketa Gugatan Paslon Perseorangan Berlanjut

by -611 Views

“Jadi dengan kondisi seperti itu maka KPU harus menyatakan penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan Bunda Ratu-Sunariyanto ditolak atau tidak bisa diterima,” tegas Dian Mardiyanto

Terkait dengan rencana Bunda yang akan mengajukan gugatan pidana, menurut dia  KPU tidak punya wewenang untuk menanggapi. Pada dasarnya semua rakyat Indonesia mempunyai hak yang sama di mata hukum.

Sementara Bunda Ratu Satiyem, Bakal Calon Bupati Banyuwangi jalur perseorangan mengungkapkan setelah melalui beberapa kali musyawarah di Bawaslu Banyuwangi,  Paslon Bunda Ratu-Sunariyanto tetap akan melanjutkan kasus sampai titik darah penghabisan. Karena dasarnya jumlah angka di silon 89.554 dan sudah di submit. Namun berdasarkan hitungan manual staf KPU dukungan yang dinilai sah sekitar 63.000.

Dan cukup lucu dan menggelikan KPU Banyuwangi berputar putar hanya pada silon, belum bisa menjawab dan memenuhi permintaan yang diajukan. Menurut dia sambil menanti perkembangan yang terjadi pihaknya juga menyusun materi gugatan pidana kepada Komisioner KPU Banyuwangi.

“Pada dasarnya kami ke Jakarta  karena memenuhi permintaan tim relawan. Rencananya gugat

an disampaikan langsung  di Mabes Polri. Selain pidana mungkin ada rencana mengadukan ke DKPP  kami sudah kepalang basah akan all out sudah akan kami buktikan bahwa Banyuwangi tidak bisa lagi  dibiarkan tidur dan harus ada keberanian untuk mengubah,”tegasnya. (nur)

iklan warung gazebo