Foto : Penyerahan berkas tambahan oleh pemohon dan termohon di Bawaslu Banyuwangi
Banyuwangi, seblang.com – Setelah beberapa kali melalui proses musyawarah sengketa penghitungan jumlah dukungan paslon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan diperkirakan akan berlanjut.
Menurut Hamim, Ketua Bawaslu Banyuwangi agenda kesepakatan yang disampaikan kepada Paslon Bunda Ratu-Sunariyanto (Pemohon) dan Komisioner KPU masing-masing tetap pada pendiriannya.
“Dalam persidangan Bawaslu sudah menawarkan kepada pemohon dan termohon untuk membuat kesepakatan namun pemohon tetap pada tuntutan mereka. Kemudian KPU juga tetap menolak memenuhi keinginan pemohon. Maka hasil musyawarah akan disampaikan dalam gelaran musyawarah pada Jumat (13/3) mendatang.
Menurut Dian Mardiyanto, salah seolah Komisioner KPU Banyuwangi, penyampaian kesimpulan secara garis besar, KPU Banyuwangi tetap pada pendirian awal pada prinsipnya syarat dukungan bakal calon perseorangan yang harus diserahkan itu ada tiga dokumen.
Menurut dia 3 (tiga) dokumen tersebut yaitu; Formulir B1 KwK (Formulir dukungan asli), kemudian untuk surat pernyataan dukungan atau formulir B 1 1 Kwk tersebar di 24 kecamatan dan formulir B 2 kwk (persebaran dukungan) setelah dilakukan cross cek dokumen Paslon Bunda Ratu-Sunariyanto oleh petugas KPU jumlahnya tidak sama.











