Banyuwangi, seblang.com – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan menjadi ujung tombak pengawasan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang resmi dilantik. Sebanyak 3.745 PTPS se-Kabupaten Banyuwangi pada Pemilihan Serentak 2020 tersebut dilantik serentak tepat 23 hari sebelum tahap pungut hitung.
Adapun pelaksanaan pelantikan dilakukan oleh masing-masing Panwas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid19.
“Pelantikan PTPS secara teknis kami serahkan kepada Kecamatan masing-masing. Intinya, usai dilantik, PTPS harus dibekali bimbingan teknis pengawasan di lapangan oleh Panwascam. Sebelumnya panwascam sendiri sudah di berikan berbagai materi pengawasan dari Bawaslu Kabupaten untuk di transfer kepada PTPS yang nantinya akan melakukan pengawasan melekat pada saat pemungutan dan penghitungan suara,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Hamim.
Masa tugas PTPS adalah satu bulan yang artinya mereka akan bekerja sampai 9 Desember 2020. Sehingga pelantikan dilakukan mulai tanggal 14 s/d 16 November 2020 sesuai timeline yang termuat dalam Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia No. 0329/K.Bawaslu/HK.01.00/IX/2020 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan pengawas TPS.
Karena berdasarkan amanat undang-undang PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan dan dibunarkan 7 hari setelah hari pemungutan suara pemilihan.











