Banyuwangi, seblang.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 Kabupaten Banyuwangi telah ditetapkan sebesar Rp. 2.328.899,12, – atau naik Rp. 14 ribuan.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pengembangan Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Rusdi, kepada seblang.com, Rabu (1/12/2021).
“Besaran UMK Banyuwangi 2022 (ditetapkan) yaitu Rp. 2.328.899,12, – atau naik Rp. 14 ribuan,” Kata Muhammad Rusdi
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2022 tertanggal 30 November 2021.











