UMK Banyuwangi 2022 Naik Rp. 14 ribuan

by -1510 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Ilustrasi

Banyuwangi, seblang.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 Kabupaten Banyuwangi telah ditetapkan sebesar Rp. 2.328.899,12, – atau naik Rp. 14 ribuan.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Pengembangan Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Rusdi, kepada seblang.com, Rabu (1/12/2021).

“Besaran UMK Banyuwangi 2022 (ditetapkan) yaitu Rp. 2.328.899,12, – atau naik Rp. 14 ribuan,” Kata Muhammad Rusdi

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2022 tertanggal 30 November 2021.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *