Jakarta, seblang.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus seorang pria berinisial S alias B, buronan kasus korupsi dana penanganan bencana alam banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat, Jumat (5/11/2021).
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan S ditangkap sekitar pukul 09.35 Wib di Aceh. Dia diringkus tim Tabur Kejagung bersama Kejati Sumbar, Kajati Aceh, dan Kejari Aceh Selatan. Penangkapan dilakukan lantaran S selalu mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik Kejati Sumbar. Sehingga yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka S alias B diamankan di Jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan, Aceh,” kata Leonard dalam keterangan pers rilisnya.
Perlu diketahui, S diduga melakukan tindak pidana korupsi ypada 2016 ketika menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping. Melalui Surat Penyataan Keadaan Darurat Nomor: 360/35/BUP-PAS/2016 tanggal 8 Februari 2016, menyatakan telah terjadi banjir bandang dan longsor.
Musibah tersebut terjadi di di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gulur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan pada tanggal 7 Februari 2016 pukul 11.30 WIB. Dengan masa tanggap darurat terhitung tanggal 8-21 Februari 2016.











