Sengketa Lahan Segobang, Ahli Waris Dollah Pi’i : Saksi dari Ahli Waris Husen Tidak Tahu Apa-Apa

by -893 Views


“Almarhum Djuhairiyah meninggal pada tahun 1974 bukan tahun 1976, sesuai seperti yang tertulis di surat kematian dari Desa Segobang,” kata Fahim sembari menunjukkan bukti surat kematian Djuhairiyah dihadapan Majelis Hakim yang juga disaksikan Saidi beserta kuasa hukum ahli waris Husen.

Saidi itupun terdiam dan terkejut melihat bukti yang ditunjukkan kuasa hukum ahli waris Dollah Pi’i tersebut. Sehingga, masih menjadi tanda tanya besar, siapa yang sebenarnya membubuhkan cap jempol di segel surat pernyataan jual beli tersebut.


Hal itupun ditegaskan kembali oleh Samsul Hadi yang merupakan anak dari almarhum Djuhairiyah sekaligus ahli waris Dollah Pi’i.

“Apa yang disampaikan saksi Saidi itu tidak benar. Ibu saya Djuhairiyah meninggal pada tahun 1974 bukan tahun 1976. Seperti surat kematian dari Desa Segobang,” sangkal Samsul Hadi usai persidangan kepada seblang.com.

Bahkan, lanjut Samsul Hadi, ibu saya meninggal di Dusun Sroyo, Desa Balak, Kecamatan Songgon, dan juga dimakamkan disana. Bukan di Dusun srampon, Desa Segobang, Licin, seperti yang disampaikan Saidi.

“Mereka (para saksi) itu bukan asli Segobang. Mereka pendatang semua. Jadi tidak tahu apa apa. Ngawur semuanya,” ujarnya.

“Pesan ibu (Djuhairiyah) sebelum meninggal. Lahan sawah dan kebun itu tidak pernah diperjual belikan kepada siapapun. Termasuk Husen,” tegasnya.

Sementara itu, sebelum persidangan berakhir, kuasa hukum ahli waris Dollah Pi’i mencoba menghadirkan M Badjuri dan Mukhlis yang merupakan saksi kunci dalam perkara sengketa lahan tersebut.

Pasalnya, kedua mantan Kepala Desa Desa Segobang itu tidak merasa tanda tangan di segel surat jual beli yang dijadikan bukti otentik pihak ahli waris Husen. Dugaan pemalsuan tanda tangan itupun juga sudah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi.

Namun, kuasa hukum ahli waris Husen keberatan dengan alasan masih ada saksi lagi yang akan dihadirkan dipersidangan yang akan datang. Sehingga, kesaksian dua sesepuh Desa Segobang tersebut ditunda hingga sidang lanjutan, Selasa (11/8) mendatang.

Perlu diketahui, situasi di lahan sengketa tersebut semakin panas. Kedua belah pihak saling mengklaim. Bahkan, saat ini lahan sengketa yang tadinya berupa sawah, dijadikan kolam ikan oleh ahli waris Dollah Pi’i. (guh)

iklan warung gazebo