Reskrim Polsek Gambiran Tangkap DPO Pil Trex

by -508 Views
Wartawan: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Pelaku AB usai diamankan petugas (Foto : Istimewa).

Dari bukti itu kemudian pelaku AB diglandang ke Mapolsek Gambiran untuk ditindak lebih lanjut. Dari perbuatannya AB dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, denda Rp. 1,5 milyard.

“AB sudah kami tangkap pada hari Rabu 06 Oktober 2021 sekiara pukul 10.00 WIB. Pelaku ditangkap berikut barang bukti tersebut,” tegas Kapolsek Gambiran AKP. Suryono Bhakti. (yud)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *