Entah bagaimana ceritanya kemudian pelaku DS marah ke korban lalu pelaku SY jongkok di samping korban sembari tangannya mengambil barang milik korban yang berada di saku korban, dan ketika korban berdiri pelaku ikut berdiri.
Sadar menjadi korban pencurian karena mengetahui perbuatan pelaku kemdudian korban berteriak meminta tolong. Dari teriakan itu pelaku DS diamankan warga sedangkan pelaku SY kabur melarikan diri.
Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Mapolsek Gambiran. Barang bukti yang disita dari tersangka DS berupa uang tunai Rp. 1.454.000, selembar KTP dan SIM C atas nama korban, motor dan selembar STNK Honda Nopol P 6848 VF.
“Dari laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Gambiran bersama Resmob Selatan Polresta Banyuwangi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku SY. Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian Rp. 1.700.000. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP,” tegas Kapolsek Gambiran. (yud)









