Banyuwangi, seblang.com – Pemkab Banyuwangi diharapkan segera melaksanakan 5 (lima) rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) DPRD Banyuwangi yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi beberapa tahun lalu.
Menurut H M Eko Sukartono, Mantan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, prinsipnya bahwa pembelian kapal LCT Putri Sritanjung itu merupakan gagasan cerdas dan ide brilian pemimpin daerah dalam era reformasi di Indonesia pada masa itu.
Menurut dia pembelian kapal penyebarangan Ketapang – Gilimanuk merupakan catatan sejarah yang panjang dan perjuangan yang sangat mahal pada era kepemimpinan Alm Samsul Hadi sebagai Bupati Banyuwangi.
“Dan beliau bersama beberapa jajaran eksekutif, 2 pimpinan DPRD Banyuwangi saat itu dan pembuat kapal Sritanjung harus menjadi tumbal dan masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banyuwangi setelah dinyatakan terbukti korupsi dan divonis salah oleh aparat penegak hukum,”jelas Eko.









