Ipuk juga meminta kepada warga Banyuwangi untuk dapat mematuhi PPKM Darurat. “Ini berlaku sampai tanggal 20 Juli saja. Mohon kerjasama semuanya untuk mematuhi semua imbauan dari PPKM Darurat ini sebagai upaya menekan penyebaran kasus covi 19 di Banyuwangi,” harap Ipuk.
Selain ke Pelabuhan Ketapang, sidak juga dilakukan ke warung makan dan cafe yang ramai didatangi pengunjung. Dalam kesempatan itu, Ipuk mengimbau agar warung makan hanya melayani pesan bungkus (take away) saja.
“Bukan tidak boleh berjualan, tapi tidak boleh dimakan di tempat. Dibungkus, lalu di bawa pulang,” ujar Ipuk di salah satu sentra kuliner Plengsengan.
Dalam kesempatan itu, Dandim 0825 Letkol Yuli Eko turut mengingatkan pengunjung dan penjual untuk mematuhi aturan PPKM yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ayo segera pulang, jangan nongkrong sampai larut. Satgas covid 19 mengimbau dengan tegas seluruh warga untuk membatasi aktivitasnya di luar rumah hingga pukul 21.00,” pungkasnya. (hei)









