Banyuwangi, seblang.com – Badan pertanahan Nasional (BPN ) Banyuwangi siap menindaklanjuti tuntutan ratusan massa usai unjuk rasa yang digelar pada hari Kamis (11/11/2021).
Ratusan massa itu menuntut agar BPN Banyuwangi bertanggung jawab atas terbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07808 atas nama Tumini/Supriyadi, yang sebelumnya telah mengajukan surat permohonan pemblokiran.
Sementara itu, Kepala BPN Banyuwangi Budiono menyampaikan, jika semua tuntutan ratusan massa, pihaknya akan ditindaklanjuti.
“Kami, akan melakukan kajian internal, bilamana dalam proses pekerjaan hingga penerbitan sertifikat ada karyawan yang bersalah akan langsung ditindak tegas,” ungkapnya saat menemui aksi, Kamis (11/11/2021).












