Lebih jauh Bayu sebagai kuasa hukum sangat merasa sedih dengan kejadian yang menimpa Huda karena termasuk keluarga miskin, yang saat ini kesulitan untuk membayar biaya operasi rumahsakit & biaya saat pemulihan.
“Jujur saya sedih klien kami dalam kondisi miskin kok sampai terjadi hal seperti ini tuntutan kami dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 80 ayat 2 jungto pasal 76 c UU no 35 th 2004 tentang perlindungan anak kita tunggu lah bagaimana proses yang adil,” kata Bayu
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Srono Iptu Sutarkam dalam pesan watthsap mengatakan sudah memeriksa 6 saksi di Mapolsek Srono .
“Baru periksa saksi-saksi 6 orang dari keterangan para saksi belum ada yang mengarah kepada pelaku jawabnya tidak tahu. Sementara saat memeriksa korban menyatakan tidak tahu, hanya menyebut salah satu yang ada di situ tapi tidak melakukan,” ujar Sutarkam. (vian)









