Arman menambahkan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga dengan perut korban yang semakin membesar. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui telah disetubuhi oleh pacarnya.
Lantaran tak terima, keluarga korban kemudian melaporkan ke Polisi atas kejadian tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, “pungkasnya.
Wartawan : Teguh Prayitno











