Banyuwangi, seblang.com – RA (22), seorang pemuda di Kecamatan Gambiran, Banyuwangi ditangkap polisi karena menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur hingga hamil 8 bulan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan, kasus persetubuhan terhadap korban berinisial AF (14), pertama kali dilakukan pelaku pada 20 Februari 2020 lalu.
Saat itu, korban yang merupakan warga Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi itu, diajak menginap di rumahnya. Dia pun, dijanjikan akan dinikahi sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut.
“Uwes tenang ae engkok lek onok opo opo, aku tanggung jawab,” kata pelaku kepada korban yang ditirukan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK, Senin (16/11/2020).
Korban yang putus sekolah ini pun termakan bujuk rayu pelaku, hingga akhirnya merelakan kegadisanya direnggut sang kekasih. “Akibat persetubuhan tersebut, korban saat ini hamil 8 bulan,” ungkapnya.











