”Raperda ini merupakan salahsatu upaya mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di kalangan pelajar di Banyuwangi yang patut didukung oleh semua pihak. Selain itu juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada generasi muda sebagai penerus bangsa,”imbuh Politisi asal Glagah itu.
Sementara Hagni Ngesti Sri Rejeki, Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi menyatakan pembahasan Raperda P4GN tersebut berjalan lancar dan sukses. Pengendalian dini untuk menyelamatkan anak-anak bangsa supaya lebih awal mampu mendeteksi anak-anak tidak terjangkit narkoba dan memiliki masa depan yang lebih baik.
Menurut Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember itu, dalam pembahasan tadi semua sepakat untuk pembiayaan tes narkoba sebagian dilakukan secara mandiri bagi keluarga yang mampu dan sebagian lain dibantu anggaran pemerintah.”Anggaran pemerintah sangat terbatas dan hal ini menyangkut peran tugas dan tanggung jawab semua pihak dalam menyelamatkan anak bangsa,” imbuhnya.
Karena semua pihak sepakat maka pengesahan raperda P4GN tersebut akan dilakukan secepatnya. Saat ini dilakukan penyempurnaan redaksional raperda sebelum disahkan menjadi perda setelah anggota dewan usai mengikuti program bimbingan teknis (Bimtek) yang dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat.(nur)












