Pernyataan  Drs. Khamdan Soal Pengurusan Sertifikat Tanah Ditolak Warga Desa Sumbersari

by -1542 Views
Wartawan: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Warga Sumbersari saat mengadu ke Polresta Banyuwangi (yud)

Sebelumnya, mantan kepala desa Drs. Khamdan dikonfirmasi sejumlah media melalui telpon mengatakan jika pihaknya dipaksa warga untuk dibuatkan akta. Biaya akata menurutnya Rp. 1.700.000,00. Jika sudah akta bisa diajukan ke Program Prona dengan jumlah sekitaran 250 bidang. Karena Prona berubah menjadi PTSL, program prona diteruskan ke PTSL.

Namun, karena harus antre lantaran banyak desa yang dapat kuota, akhirnya Program PTSL Sumbersari tak mendapatkan jatah. Bahkan pihaknya juga mengaku sampai saat ini masih ada 4 akta tanah yang masih ada padanya, karena 4 warga Dusun Krajan, Desa Sumbersari, tak punya dana untuk membayar.

“Warga memaksa untuk dibuatkan akta. Dana itu untuk pengurusan akta dan sudah jadi semua. Kalau PTSL kami belum memungut biaya sepeserpun. Warga yang mengadu itu mungkin tidak paham,” jelas Drs. Khamdan, Jumat (10/12).

Pengakuan warga Dusun Semalang, Desa Sumbersari, Setiyo yang ikut program tersebut mengaku tiba – tiba saja di tahun 2016 dia didatangi kepala dusunnya. Kemudian dia bersedia dan membayar. Akan tetapi sampai saat ini dia hanya mendapatkan berkas PPATS.

“Dulu bilangnya bayar Rp. 1.700.000,00 sudah jadi sertifikat. Lha kok saat saya ditanya lagi, suruh bayar sekitaran Rp. 4 juta. Bagaimana toh ini,” ungkap warga tersebut.

Kepala Dusun Semalang Tekad, saat dikonfirmasi membenarkan pernyataan warganya tersebut. Pihaknya datang menawari program pengurusan sertifikat berdasarkan perintah dari Kepala Desa Sumbersari di tahun 2016.

“Kami datang untuk mendata karena perintah kades” terangnya, Sabtu (11/12).

Sementara Drs. Khamdan saat dikonfirmasi ulang di kediamannya, Sabtu (11/12) tak berada di tempat. //

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *