”Kami setiap tahun mencoba melakukan komunikasi dan mengirimkan surat permintaan laporan keuangan secara resmi namun tidak pernah mendapatkan jawaban seperti yang diharapkan. Sejauh ini kami belum melangkah hukum dalam upaya melanjutkan pengelolaan kapal milik pemkab tersebut,” jelasnya.
Sementara Wahyudi SE, Direktur PT PBS Banyuwangi dalam berbagai kesempatan mengungkapkan karena masa baktinya sudah habis sejak beberapa tahun lalu maka pihaknya merasa sudah tidak memiliki kewenangan untuk menggelar RUPS.
Bahkan dia merasa sudah mengembalikan dua kapal tersebut kepada Pemkab Banyuwangi sebagai pemilik kapal.
Wartawan : Nurhadi










