Pejabat asal Srono itu menuturkan untuk pasar tradisional maupun pasar modern akan menyusul. Untuk sementara masyarakat atau pengunjung bisa menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang otomatis akan muncul keterangan yang bersangkutan sudah mendapatkan vaksin atau belum.
Sementara bagi warga yang tidak bisa mengikuti program vaksinasi dengan berbagai alasan kesehatan yang diperbolehkan , pemerintah tidak serta merta melakukan tindakan tegas.
”Bagi warga yang belum mendapatkan vaksinasi untuk sementara ditangguhkan dulu untuk menjaga kesehatan bersama. Kan jumlahnya tidak banyak dan tidak selamanya mereka tidak bisa divaksin. Setelahnya mereka akan dipantau sampai mendapatkan kartu vaksin sehingga tidak selamanya yang bersangkutan dilarang masuk mall atau ruang publik yang lain,” pungkas H Mujiono. (nur)











