Pansus I DPRD Banyuwangi Finalisasi Raperda Tentang Kepemudaan

by -566 Views

“ Pemuda dapat membentuk organisasi kepemudaan dan menjadi anggota organisasi kepemudaan, organisasi pemuda dapat berbentuk badan hukum dan tidan berbadab hokum,“ jelasnya.

Dan dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan kepemudaan, setiaporganisasi kepemudaan wajib tercatat pada Pemerintah daerah yang secara operasional menjadi tugas Kepala perangkat daerah yang tugas dan fungsinya dibidang kepemudaan.

Pendanaan pembangunan kepemudaan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat. Bupati dan DPRD wajib mengalokasikan dana dari APBD untuk program dan kegiatan kepemudaan, pengembangan kewirausahaan pemuda yang diselenggarakan oleh organisasi kepemudaan.

“ Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam upaya pemulihan, pengembangan dan pemberdayaan pemuda,“ ucap Priyo Santoso.

Priyo Santoso menambahkan, bagi organisasi kepemudaan yang tercatat di Pemerintah daerah, namun tidak melakukan kegiatan paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut akan dikenakan sanksi administrasi berupa penghapusan dari pencatatan.(**)

 

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *