Baleg DPR RI Sosialisasi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Banyuwangi

by -504 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
H. Sumail Abdullah dalam sosialisasi tentang narkoba (ist)

Sumail menambahkan, berdasarkan informasi yang dia dapatkan, di Kabupaten Banyuwangi diduga banyak praktik hukum yang keluar dari koridor. “Artinya apa, ada pemaksaan pasal – pasal yang kesannya dizalimi,”ujar Sumail.

Sumail mencontohkan kasus yang menimpa saudara salah satu undangan yang hadir dalam sosialisasi tersebut. Bahwasanya orang tersebut mengaku jika saudaranya seorang pengguna, dituntut 10 tahun penjara dan divonis 8 tahun.

“Pemakai muaranya sudah jelas, yaitu rehabilitasi. Padahal surat edaran Mahkamah Agung sudah jelas, surat bersama sudah, surat edaran kepolisian restorasi Justice sudah. Tetapi di sini masih keukeuh menetapkan pasal tersebut,” jelasnya.

Apalagi dengan adanya peristiwa hukum penyalahgunaan Narkotika oleh polisi, pengusaha dan kades di Banyuwangi yang tertangkap saat pesta narkoba dengan barang bukti dibawah 1 gram. “Seharusnya, dapat melakukan asesmen. Karena UU ini sudah tak realistis, terlebih sel tahanan sudah overload,” pungkasnya. //

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *