”Saat Ini pandemi masih berada ditengah-tengah kita, mari bersama-sama menjaga agar Banyuwangi ini aman dari kasus Covid-19 dan gangguan ketertiban lain,” ungkap AKBP Nasrun.
Jika ada miras illegal, pihaknya bisa menjerat pemilik atau pengguna miras dengan hukum tipiring atau tindak pidana ringan.
”Kita tak kompromi dengan hal seperti itu. Hasilnya, belum satu bulan kita dapat 5.286 (botol Miras), jadi hari-hari selanjutnya, kita juga intens melakukan kegiatan itu,” ucap Kpaolresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Banyuwangi, untuk menjauhi Narkoba maupun minum-minuman keras, karena barang tersebut tidak ada manfaatnya bagi diri yang mengkonsumsinya, justru sebaliknya hanya dapat mendatangkan mudhorot saja.
AKBP Nasrun mengajak seluruh semua pihak pada kegiatan pemusnahan Miras ini, untuk dijadikan sebagai awal dari perwujudan tekad dalam memerangi peredaran miras dan narkoba di wilayah Banyuwangi. //











