
Sementara itu, Jazuli, SH kuasa hukum ahli waris Husen mempertanyakan kembali pernyataan kedua mantan Kepala Desa Segobang tersebut.
Namun, Badjuri dan Mukhlis tetap bersikukuh atas pernyataanya, jika tanda tangan yang ada di atas segel tersebut, memang bukan tanda tangan mereka.
Dalam sidang tersebut, selain menghadirkan mantan dua kepala desa, kuasa hukum ahli waris Dollah Pi’i juga menghadirkan Abdul Sahid, warga setempat. Dalam kesaksiannya, ia mengaku sewaktu masih kecil pernah diajak orang tuanya bekerja di lahan sengketa tersebut.
“Lahan itu, kata orang tua saya milik Dollah Pi’i, kakeknya Samsul Hadi ,” kata Abdul Sahid.
Dirinya pun mengaku jika beberapa bulan terakhir diperintah Samsul Hadi untuk membajak sawah di lahan sengketa tersebut.
“Itu milik pak Samsul Hadi, karena saya disuruh pak Samsul hadi bajak di sawah tersebut. Tapi sempat diberhentikan oleh Alimin,” terangnya.
Sidang sengketa lahan sawah dan kebun di Dusun Khayangan ini, rencananya akan digelar kembali dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi pihak tergugat, Selasa (8/9/2020) besok. (guh)











