Setelah mendapatkan informasi dari korban Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan Kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka TW dan berkembang dengan pelaku-pelaku yang lainnya.
Adapun 3 tersangka dengan inisial TW, 45 adalah warga Desa Maindu Kecamatang Motong Kabupaten Tuban, RM, 45, Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember dan AH, 35, Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember.
Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan dan mengejar 3 tersangka yang lainnya yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah , AKBP Muhammad.
Akibat perbuatannya ke tiga tersangka diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Untuk tiga tersangka lainnya yang masih DPO saat ini masih dalam pengejaran pihak Satreskrim Polres Bojonegoro, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(**19/waf/hmsbjn).









