Sementara itu, kepada Kapolresta Tukiran mengaku ide modifikasi tangki diperoleh secara otodidak dan tangki hasil rakitannya cukup memudahkanya dalam menjalankan aksinya.
“Saat ingin mengambil premium krannya tinggal dibuka saja, dan sudah langsung mengalir,”jelas Tukiran.
Tukiran menambahkan, premium yang dibeli dari SPBU selain dijual eceran di rumahnya, juga dikirim pada para pemesan dengan menggunakan jeriken dan dikemas dalam botol. Tukiran pun mengaku, usaha curang dilakukan setelah lebaran tahun 2019 lalu.
“Rata-rata perbotol premium dijual dengan harga sekitar Rp. 8.000. Sedangkan dari pembelian dari SPBU harganya Rp. 6.450 per liter,” ungkap Tukiran.
Sehingga dirinya pun mendapatkan keuntungan yang lumayan besar dari dugaan praktek penjualan premium yang dilakukannya tersebut.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah Suzuki APV P 1604 WF yang telah di modifikasi. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana 5 tahun penjara karena terbukti telah melanggar pasal 53 huruf b dan d Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/DRT/1951. (nur)









