” Bagi pemilik atau penjual Miras akan dikenakan sanksi berupa Tipiring dan barang bukti Miras tersebut diamankan ke Mapolres Situbondo, “jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Sudpendi menghimbau masyarakat agar tidak memperjual belikan ataupun mengkonsumsi minuman keras, karena membahayakan kesehatan juga mengganggu Kamtibmas.
” Saya himbau tuk semuanya, jagalah nyawa anda. Ingat tentang keluarga, Miras sangat berbahaya bagi kesehatan,” pungkasnya.












