Perwira yang ramah dan lugas itu. menuturkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan aparat kepolisian dari rumah tersangka antara lain; 1set alat suntik pemutih bekas pakai, 10 ampule Vitamin C dan Kolagen, 1buah sampah medis, 13 buah jarum inflo dan lain sebagainya.
Akibat perbuatan kriminal yang dilakukan tersangka dijerat dengan pasal 197 UU No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 78 UU RI No.29 tahun 2004 Tentang Kedokteran dengan ancaman 10 tahun penjara, tegas Perwira yang dikenal low profile.
Kombespol Arman Asmara menambahkan selain menahan tersangka dan mengamankan BB, aparat kepolisian terus melakukan pengembangan kasus yang menjerat oknum bidan perempuan tersebut. (nur)












