Dari hasil razia tersebut, lanjut Kapolsek, petugas menemukan sejumlah barang bukti di sebuah toko yang menjual miras tanpa izin.
“Selain menindak penjual miras berinisial TS (64) asal warga Desa Gudang dengan sanksi tipiring, sebagai barang bukti, kami juga menyita sebanyak 52 botol miras berbagai jenis milik TS ke Mapolsek Asembagus,”kata Gede.
Dirinya mengimbau kepada seluruh penjual, agar berhenti menjual miras. Kalau masih nekat menjual pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
“Ini perintah pimpinan, untuk memberantas peredaran miras dan narkoba. Yang tujuannya untuk memberi rasa aman dan nyaman terhadap aktifitas masyarakat. Apalagi, saat ini menjelang libur Nataru, gelar razia ini guna meminalisir tindak pidana yang disebakan pengaruh miras dan narkoba,” tegas Gede.










